Sebanyak 249 Napi Rutan Kelas ll B Taluk Kuantan  Diusulkan Dapat Remisi Pada HUT RI Ke77

Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:10:12 WIB
Kasibinadik Yasir Arafat, S.sos


KUANSING - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B  Kabupaten Taluk kuantan  menyatakan, sebanyak 249 narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2022. 

"Berapa Napi yang akan dapat remisi pada 17 Agustus itu ditentukan oleh pusat. Kita hanya mengusulkan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Taluk Kuantan  Bejo, A.Md. I.P., S.H., M.H.  melalui Kasibinadik Yasir Arafat, S.sos  minggu (14/8/2022) 

"Adapun rincian jumlah napi pidana yang diusulkan mendapat remisi  1 Bulan sebanyak 21 orang, 2 Bulan sebanyak 37orang, 3 Bulan sebanyak 146  orang, 4 Bulan sebanyak 33 orang dan 5 Bulan sebanyak 11 orang, 6 Bulan 1 Orang  sehingga total 249 orang." Terang Yasir Arafat. 

Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Tambahnya. 

"Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku." Tutup Yasir Arafat .

Terkini